Menteri KKP Bakal Ungkap Pemilik Pagar Laut
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa data investigasi ATR/BPN akan digunakan sebagai acuan pengungkapan kasus pagar laut.
Dikutip dari Antara, Hasil investigasi dapat mempercepat proses identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Pagar laut yang terletak di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi fokus penyelidikan intensif.
“Pasti sudah (jadi dasar pengungkapan pemilik pagar laut), dan hasil investigasi ini kita akan lakukan pendalaman,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Tangerang, Rabu.
Menurutnya, investigasi ATR/BPN terkait penerbitan ratusan SHGB dan SHM pagar laut memberikan petunjuk penting.
Baca juga: Prabowo Sebut Kabinetnya Patut Bangga dengan Kinerja 100 Hari Pertama
Hasil penyelidikan ini membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran kelautan di kawasan pantai utara Tangerang.
Ditemukannya titik terang ini diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan dalang di balik kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan diduga terlibat sebagai pemilik SHGB/SHM di sepanjang garis pagar laut Tangerang.
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan pelanggaran kelautan yang terjadi di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang.
“Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,” tegasnya.
Sanksi Menanti
Saat ini KKP masih terus melakukan pendalaman terkait hal ini. Ia juga berharap agar sengkalut ini segera dapat selesai.
KKP juga telah memanggil serta menerima hasil pemeriksaan dari dua orang nelayan yang sebelumnya mengaku memasang pagar laut tersebut.
Ia mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan yang masih terus berlangsung tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan.
KKP akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif sebesar Rp18 juta yang dikenakan per kilometer.
Langkah ini diambil sebagai bukti kehadiran negara untuk memberikan keadilan kepada nelayan yang engalami kesulitan dalam mencari ikan.