Ekonomi

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Bisa Kelola Tambang

  • January 21, 2025
  • 2 min read
Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Bisa Kelola Tambang Ilustrasi tambang. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) berpeluang mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara.

Prioritas distribusi izin tambang untuk perguruan tinggi dan UKM diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU Minerba.

Baca: Bahlil: Muhammadiyah Positif Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UU Minerba untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).

Pembahasan revisi UU Minerba menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 37/PUU-XIX/2021.

UU Minerba sudah diuji di MK sebanyak empat kali, dengan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

DPR juga memasukkan substansi baru ke draf RUU Minerba, sesuai kebutuhan hukum yang ada saat ini.

Baleg DPR berencana memberikan prioritas kepada UKM untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare.

Selain itu, izin usaha pertambangan juga akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, distribusi izin tambang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu,” kata Bob dalam rapat pleno RUU Minerba.

Dalam draf RUU, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51 A.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemberian WIUP dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi, dan akses pendidikan masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP untuk perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Aturan mengenai pemberian WIUP mineral logam untuk UMKM tertuang dalam Pasal 51 B.

“WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemberian WIUP ini mempertimbangkan WIUP mineral logam, tenaga kerja, investasi, dan pemenuhan rantai pasok.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada badan usaha swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *