Internasional

TikTok Akan Berhenti Beroperasi di AS per 19 Januari 2025

  • January 16, 2025
  • 2 min read
TikTok Akan Berhenti Beroperasi di AS per 19 Januari 2025 Aplikasi TikTok. (Foto: Istimewa)

WASHINGTON DC – Raksasa media sosial TikTok berencana untuk menutup sepenuhnya aplikasinya di Amerika Serikat pada Minggu (19/1/2025).

Hal itu sesuai dengan tenggat waktu penjualan yang ditetapkan oleh Pemerintah AS.

Menurut sumber yang berbicara kepada media The Information, TikTok lebih memilih untuk menutup total daripada membiarkan pengguna tetap mengakses aplikasi hingga tidak dapat diperbarui.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah AS telah menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasional aplikasi tersebut di “Negeri Paman Sam”.

Alasan yang diberikan oleh AS adalah TikTok membahayakan keamanan nasional dengan memberikan akses kepada China terhadap data pribadi pengguna.

Jika ByteDance tidak menjualnya sebelum tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tidak dapat diunduh.

Laporan dari The Information juga menyebutkan, pengguna yang mencoba membuka TikTok setelah 19 Januari akan menerima pesan yang berisi larangan dari pemerintah federal AS.

ByteDance menentang pemblokiran tersebut dengan alasan bahwa hal itu melanggar Amendemen Pertama mengenai kebebasan berbicara.

Namun, hakim Mahkamah Agung AS pada hari Jumat (10/1/2025) menunjukkan keraguan terhadap argumen ByteDance dan akan menegakkan pemblokiran.

TikTok Harus Berhenti Operasi di AS

Tahun lalu, Pemerintah AS menetapkan bahwa ByteDance harus menjual TikTok atau menutupnya di AS. Aturan tersebut mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).

Aturan tersebut berlaku sehari sebelum presiden terpilih Donald Trump menjabat.

AS menuduh aplikasi tersebut mengizinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna, kemudian menjadi saluran penyebaran propaganda.

Namun, China dan ByteDance membantah keras klaim pemerintah AS tersebut.

Sang aplikasi pun juga menentang peraturan tersebut, mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung AS yang mendengarkan argumen lisan pada Jumat (10/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *