Batas Usia Minimum Bermedia Sosial Bakal Diatur Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan regulasi yang mengatur batas usia minimum pengguna media sosial.
Batas usia minimum bermedia sosial ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan yang terjadi melalui media sosial.
Wacana ini muncul setelah sebelumnya Australia memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Aturan tersebut juga mengatur pemberian denda kepada perusahaan media sosial yang gagal membatasi akses anak-anak ke platform mereka.
Namun menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, pembatasan ini masih memerlukan Undang-Undang dan itu membutuhkan waktu yang lama.
Sehingga, menurutnya, pemerintah akan menyiapkan aturan pemerintah terlebih dahulu.
“Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu”, jelas Meutya, Senin (13/1).
Namun sampai saat ini Meutya belum merinci berapa batas usia minimum penggunaan media sosial di Indonesia.
Baca juga: Ditemui Jokowi di Jogja, Sultan HB X: Enggak Bahas Politik
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menuturkan bahwa pihaknya masih harus melakukan konsultasi publik kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Pihak Komdigi melihat perlunya dilakukan konsultasi publik, dan itu sudah dilakukan. Jadi konsultasi publik dilakukan di beberapa tempat termasuk kepada anak-anak itu sendiri”, ujar Alexander kepada media, Rabu.
Selain melibatkan anak-anak, Kementerian Komdigi juga telah berdiskusi dengan pihak-pihak lain termasuk penyedia platform terkait rencana pembatasan ini.
“termasuk dengan beberapa pihak lain (seperti) penyedia platform, penyelenggara telekomunikasi, maupun pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan penggunaan internet oleh anak-anak”, jelasnya.
Respon Kemen PPA
Selain Kementerian Komdigi, wacana batas usia minimum penggunaan media sosial juga turut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Menyikapi wacana tersebut Menteri PPA, Arifah Fauzi, meminta agar pihak sekolah tidak memberikan tugas kepada siswa melalui gawai ponsel.
“Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja,” katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Arifah, pihaknya mendukung wacana pembatasan usia penggunaan media sosial ini, namun harus disertai dengan kajian khusus.
“Harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik,” pungkasnya.