Politik

Tiba di KPK, Hasto: Saya Akan Memberikan Keterangan Dengan Sebaik-Baiknya

  • January 13, 2025
  • 2 min read
Tiba di KPK, Hasto: Saya Akan Memberikan Keterangan Dengan Sebaik-Baiknya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kritiyanto. (Foto: PDI Perjuangan)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku, Senin 13 Januari 2025.

Hasto menyampaikan kehadiran dirinya adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus yang menimpanya.

“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sekjen PDIP ini menyatakan siap dengan kasus yang melibatkannya, bahkan sejak dirinya ditunjuk sebagai Sekjen oleh Megawati Soekarnoputri.

Ia menjelaskan bahwa apa yang menimpa dirinya merupakan pengorbanan dari sebuah perjuangan.

“Kami diajarkan oleh Bung Karno oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami”, tegasnya.

Praperadilan

Di kesempatan yang sama Hasto menyebutkan akan mengajukan praperadilan kepada pimpinan KPK.

Dirinya menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh mengingat praperadilan merupkan haknya sebagai pihak yang ditersangkakan.

“Pada kesempatan ini penasihat hukum Kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praeradilan tersebut”, ucap Hasto.

Baca juga: Megawati Diprediksi Akan Bantu Prabowo di Pemerintahan

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Sebelumnya, Sekjen PDIP bersama dengan tersangka buron Harun Masiku, diduga telah menyuap Wahyu Setyawan, mantan Komisioner KPU dan kader PDIP.

Penyuapan terseut untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Saat itu, Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara Riezky Aprilia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Hasto mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 untuk menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Setelah putusan MA, KPU tidak melaksanakannya, sehingga Hasto meminta fatwa dan berupaya agar Riezky mengundurkan diri, tetapi ditolak.

Hasto diduga meminta kader PDIP, Saeful Bahri, yang merupakan mantan terpidana kasus suap, untuk menemui Riezky di Singapura dan memintanya mundur, namun permintaan itu ditolak.

Selain itu, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan tetap mendesaknya untuk mengundurkan diri.

Ia diduga membocorkan informasi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun pada awal 2020.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *