Hasto Diperiksa KPK, Minta Kader dan Relawan PDI-P Tenang
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari perjuangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ungkap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/5/2025).
Ia menegaskan, kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK adalah wujud kepatuhannya terhadap hukum dan sebagai warga negara yang baik.
“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ada pun Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/1/2024) pukul 09.33 WIB.
Ia datang didampingi oleh puluhan kuasa hukumnya, seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, dan pengacara lainnya.
Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku pada Senin (6/1/2025).
Namun, Sekjen PDI-P itu tidak hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi hari ini.
Diketahui, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) .
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.