Megawati Terharu Baca Putusan MPR Bung Karno Tak Terlibat PKI
JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sempat terisak penuh haru saat menyampaikan putusan Majelis Permusyarawaratan Rakyat (MPR) soal Presiden ke-1 RI, Soekarno tak terlibat dalam peristiwa G-30 S PKI tahun 1965.
“Saya ucapkan ke masyarakat Indonesia di mana pun berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” kata Megawati, Jumat (10/1/2025).
Tak hanya itu, Megawati juga mengucapkan terima kasih secara khusus ke Presiden Prabowo Subianto atas pelurusan sejarah tersebut.
Menurut Megawati, Prabowo telah merespons secara cepat surat pimpinan MPR terkait pemulihan nama baik Bung Karno.
“Ucapan terima kasih saya juga sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden ke-1 RI,” ujarnya.
Baca: Hasto Sebut Megawati Tetap Jadi Ketum PDI-P di Kongres 2025
Putusan MPR Cabut Putusan Perundang-undangan Soekarno
Sebelumnya, MPR mencabut sejumlah TAP MPR terkait putusan terhadap tiga mantan presiden RI yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Produk hukum MPR itu dicabut karena dianggap telah mencoreng nama baik ketiga tokoh ini.
Beleid yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Selain itu, terdapat TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ada juga TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo mengatakan pencabutan TAP tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” lanjutnya.
Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.