Ekonomi

BPJS Pastikan Klaim Faskes Terbayar, Tegaskan Tidak Ada Defisit

  • December 24, 2024
  • 2 min read
BPJS Pastikan Klaim Faskes Terbayar, Tegaskan Tidak Ada Defisit Pelayanan BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa hingga 30 November 2024, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan berada dalam kondisi finansial yang sehat dengan saldo sebesar Rp52,40 triliun. Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan memastikan kelanjutan pembiayaan fasilitas kesehatan.

“Dengan kondisi tersebut, kami masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Jadi, tidak benar apabila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klaim ditolak karena BPJS Kesehatan tidak mampu membayarnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kabar di media sosial mengenai dugaan pemutusan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit akibat ketidakmampuan membayar klaim. Rizzky menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, kondisi DJS Kesehatan dianggap sehat jika dapat memenuhi pembayaran klaim untuk jangka waktu 1,5 hingga 6 bulan ke depan.

Rizzky memastikan BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim rumah sakit dengan alasan kekurangan dana. Semua klaim diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada beberapa alasan klaim rumah sakit bisa ditolak, seperti adanya indikasi manipulasi klaim, berkas klaim yang tidak lengkap, atau layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Klaim juga dapat ditolak jika terdapat kesalahan pada kode diagnosis, prosedur pelayanan yang tidak sesuai, atau berkas yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Alasan-alasan tersebut perlu dikonfirmasi langsung dengan pihak rumah sakit yang bersangkutan,” tambahnya.

Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit. Berdasarkan data sementara hingga akhir November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan FKRTL mencapai Rp140 triliun.

Rizzky mengungkapkan bahwa rata-rata pembayaran klaim FKRTL dilakukan dalam waktu 13,62 hari kalender, lebih cepat dari batas waktu yang diatur regulasi, yakni 15 hari kalender setelah berkas klaim dinyatakan lengkap.

“Kami juga ingin menjelaskan bahwa posisi BPJS Kesehatan adalah membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lolos verifikasi. Sementara itu, tarif pelayanan kesehatan mengacu pada tarif INA-CBGs yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *