Pemerintah Minta Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Jakarta – Pemerintah mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa libur akhir tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketentuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang,” ujar Yani di Jakarta, Kamis.
SKB ini ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dokumen bernomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 tersebut mengatur pengoperasian kendaraan selama masa libur panjang.
Menurut Yani, pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai lebih dari 110 juta perjalanan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta yang membawa hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Namun, beberapa kendaraan yang membawa barang tertentu seperti BBM, BBG, barang pokok, serta kebutuhan penanganan bencana dikecualikan, asalkan dilengkapi dokumen muatan sesuai ketentuan.
Pembatasan operasional di jalan tol akan dimulai pada 20-22 Desember 2024, dilanjutkan pada 24, 26-29 Desember 2024, serta 1 Januari 2025. Beberapa ruas tol yang terkena pembatasan meliputi wilayah Sumatera, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan rincian lokasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku pada 20-22 Desember, 24 Desember, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu operasional pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Jalur yang diatur mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan beberapa lintasan utama lainnya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan selama masa libur panjang. Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen operasional secara situasional sesuai kebutuhan di lapangan.
“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan,” pungkasnya.