Pemprov Jakarta Siapkan Kebijakan WFH Saat Banjir, Mitigasi Cuaca Ekstrem
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para pekerja untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) jika terjadi banjir di hari kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang diprediksi akan terus berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
“Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Rabu (11/12).
Keputusan ini merespons peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024. BMKG memprediksi puncak curah hujan dapat mencapai 100 mm pada tanggal tersebut, yang meningkatkan risiko banjir di wilayah Jabodetabek.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melaksanakan operasi modifikasi cuaca. Langkah ini dinyatakan efektif dalam mengurangi curah hujan di wilayah Jakarta secara signifikan. Pemprov DKI akan kembali melanjutkan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sebelumnya juga mengusulkan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak banjir, terutama jika terjadi di hari kerja. Sistem WFH ini tidak hanya berlaku untuk pekerja swasta tetapi juga bagi siswa sekolah dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan serupa juga dapat diberlakukan bagi kementerian dan lembaga lainnya di Jakarta.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan keselamatan warganya dan mengurangi dampak operasional akibat cuaca ekstrem yang masih mengancam.