Politik

Gerindra Hormati Keputusan KPU Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

  • December 10, 2024
  • 2 min read
Gerindra Hormati Keputusan KPU Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Pemenang Pilkada Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Dok: Gerindra)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.

“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Namun, dia juga berpendapat agar semua pihak menghormati keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” tambahnya.

Muzani menilai bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 adalah hak dari pasangan calon dan tim pemenangan yang bersangkutan.

“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa Tim Hukum RIDO saat ini sedang mempersiapkan gugatan yang akan diajukan ke MK. Batas waktu pendaftaran gugatan adalah tiga hari kerja setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yang berarti paling lambat pada hari Rabu (11/12/2024).

“Sekarang lagi berproses setahu saya,” tuturnya.

Muzani juga menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang diajukan kepada MK, yang merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah.

“Nanti proses itu biarlah nanti di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024, dengan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *