Kemenkeu Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku di 2025
JAKARTA – Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyatakan bahwa proses yang sedang dibahas di Kementerian Keuangan masih konsisten dengan kebijakan tersebut.
“Kami masih dalam proses menuju ke sana,” ungkap Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, pada hari Selasa (3/12/2024).
Menurut Parjiono, kebijakan PPN 12% seharusnya tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat kelas bawah, karena UU dan regulasi turunannya mengesampingkan pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat tersebut.
“Jika kita melihat dari sisi perlindungan daya beli masyarakat, pengecualian tersebut sudah sangat jelas, seperti untuk barang kebutuhan masyarakat miskin, layanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” jelas Parjiono.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah akan terus fokus pada upaya menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, program perlindungan sosial seperti subsidi dan insentif perpajakan akan terus dilaksanakan.
“Daya beli merupakan salah satu prioritas yang harus diperhatikan; kami akan memperkuat subsidi dan jaring pengaman sosial. Insentif perpajakan lebih banyak diuntungkan oleh kelas menengah ke atas,” tambah Parjiono.