Nasional

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, TNI AD Tegaskan Netralitas Prajurit Harga Mati

  • November 20, 2024
  • 2 min read
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, TNI AD Tegaskan Netralitas Prajurit Harga Mati Ilustrasi prajurit TNI AD. Dok: Istimewa

JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskanbahwa semua prajurit TNI akan menjaga netralitas mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ia mengungkapkan bahwa netralitas TNI adalah sesuatu yang sudah pasti dan tidak dapat diganggu gugat.

“Dalam gelaran Pilkada serentak ini, koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada berbagai kesempatan,” kata Kadispenad kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, TNI AD juga akan memberikan pengamanan yang bersifat perbantuan kepada Polri.

Sebanyak 130.000 prajurit TNI AD telah disiapkan dan diaktifkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pasukan tersebut standby dan siap dikerahkan setiap saat untuk mengantisipasi setiap perkembangan situasi,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menerangkan mengenai keterlibatan TNI AD dalam pengamanan Pemilu maupun Pilkada 2024 yang bersifat bantuan kepada Polri.

Menurutnya, ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dalam UU tentang Polri diatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan TNI dalam melaksanakan tugas keamanan,” ungkap Wahyu.

Selain menyiapkan personel pengamanan, Wahyu menambahkan bahwa TNI AD juga turut serta dalam mendistribusikan logistik Pilkada ke berbagai daerah bersama perangkat penyelenggara Pemilu lainnya.

Sebagai tambahan informasi, pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebanyak 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun ini.

Para pemilih akan menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin daerah pada dua tingkatan sekaligus, yaitu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *