KKP Mengungkap Dua Kapal Diduga Melakukan Penyedotan Pasir Ilegal di Perairan Batam
Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengungkapkan bahwa dua kapal diduga terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, di Batam pada Kamis menyatakan bahwa kedua kapal tersebut, yang berbendera Malaysia, berhasil diamankan pada Rabu, 9 Oktober 2024, ketika bertemu dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang menuju Pulau Nipa untuk kunjungan kerja.
“Jadi, kemarin kejadiannya hari Rabu 9 Oktober, Pak Menteri melakukan kegiatan kunjungan ke Pulau Nipa, nah di tengah jalan kami mendapati kapal ini. Kapal ini terindikasi ngisap pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita,” kata Pung Nugroho dilansir dari Antara (10/10).
Pria yang biasa dipanggil Ipung ini menyatakan bahwa saat kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen resmi apa pun.
“Kapal ini kami dapati di depan kita untuk papasan, seketika juga kami perintahkan penghentian, dan kami lakukan pemeriksaan. Saat diperiksa kapal ini tidak ada dokumen sama sekali tentang kapalnya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda. Ini salah,” tukas Ipung.
Ia menyampaikan bahwa muatan pasir di kapal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu meter kubik yang diambil dalam satu kali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut direncanakan untuk dikirim ke negara tetangga, Singapura.
Selanjutnya, Ipung mengungkapkan bahwa dari kedua kapal tersebut, terdapat 29 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Afrika Barat, termasuk dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun demikian, Ipung menjelaskan bahwa semua awak kapal tersebut masih dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut karena telah memperoleh bukti berupa ketiadaan dokumen kapal.
“Selanjutnya kapal ini akan kita dalami, saat ini kami tentukan dia sebagai azas praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya,” tandasnya.