Politisi Golkar Sebut IKN Secara “De Facto” Sudah Digunakan Sebagai Ibukota
JAKARTA – Politikus Partai Golkar yang juga Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara de facto Nusantara atau IKN saat ini sudah digunakan sebagai ibukota Indonesia.
Hal itu, kata Doli, dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo yang sudah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024 mendatang meski Keppres pemindahan ibukota belum ditandatangani.
“Walau pun secara keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibukota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” kata Doli dalam tayangan podcast YouTube Hendri Satrio.
Menurutnya, Keppres pemindahan ibukota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibukota negara.
Namun, kata Doli, Nusantara memang sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibukota ini.
“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta kan dicabut (status sebagai ibukota), jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata Ibukota nya,” ujar Doli.
“Berarti secara de jure, ibukota itu tinggal di Nusantara (IKN) saja, Keppres itu sebenarnya menambah de facto saja,” lanjutnya.
Doli, yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024 ini pun mengingatkan, proses pemindahan ibukota baru negara ini bukan masalah mudah.
Ia mengatakan, dalam Undang-undang IKN sudah dijelaskan bahwasannya pembangunan akan selesai secara bertahap pada tahun 2045.
“Pindahnya ibukota ini jangan dianggap hari ini kita bilang pindah, besok di Nusantara sudah ada jalan seperti Jalan MH Thamrin. Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle nya pemindahan ibukota itu 2045,” ujarnya.
Doli lalu berharap, pembangunan IKN ini bisa menimbukkan dampak nasional terutama masalah ekonomi.
“Memang awalnya mungkin perlu perdebatan, tapi nanti kalau sudah jadi, insya Allah IKN jadi yang dinikmati oleh semua orang,” pungkasnya.