Pemerintah Kaji Hak-hak dan Status Mitra Ojek Online
JAKARTA – Menko Perekonomian RI yang juga menjabat sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya akan melanjutkan perumusan kebijakan yang akan membantu pengemudi ojek online (ojol) dalam memperoleh hak-hak mereka, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Jika diatur dalam PP, prosesnya akan memakan waktu lama, sementara kita butuh respons cepat. Jadi, kalau bisa diatur melalui Permenaker, maka akan dilakukan di Permenaker,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah akan mengkaji apa saja hak yang diperlukan oleh para pengemudi ojol dan bagaimana cara agar penyedia aplikasi bersedia memenuhi hak-hak tersebut.
Pemerintah juga akan mengevaluasi status mitra para pengemudi ojol, karena status kemitraan ini menjadi kendala utama yang menghalangi pengemudi memperoleh hak secara penuh.
“Itulah yang akan kita tinjau. Jika nanti diperlukan hak penuh, apa saja yang dibutuhkan? Jika pemerintah harus hadir dan membantu, kami siap mendukung,” jelasnya.
Dia menambahkan, kemungkinan aturan tentang hak-hak pengemudi ojol akan berbeda dari pekerja lain, mengingat karakteristik unik pekerja gig seperti ojol.
“Mereka memiliki karakteristik tersendiri, pasti ada penyesuaian. Aturannya tidak akan sepenuhnya sama dengan pekerja lainnya,” katanya.
“Intinya, kami ingin semua pekerja memiliki hak, termasuk jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan,” tambahnya.