Hensat Nilai Isu Tanah Wakaf Bisa Dekatkan Kejaksaan dengan Masyarakat
JAKARTA – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai isu sertifikat tanah wakaf bisa menjadi momen pemerintah mendekatkan diri kepada masyarakat.
Ia memberi contoh program “Jaksa Peduli Tanah Wakaf” yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Dalam program itu, Kejari Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Hensat, program seperti ini harus rutin dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti kejaksaan. Sehingga, ia mengatakan, para lembaga negara bisa lebih dekat dengan masyarakat.
“Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat,” kata Hensat kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini berharap program pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari di daerah lain. Selain itu, ia juga berharap lembaga-lembaga lain juga bisa membuat program sejenis ini.
“Yang paling penting, saya berharap program-program yang bisa membuat lebih dekat dengan masyarakat seperti pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari di daerah lain juga lembaga pemerintahan lainnya,” kata Hensat.
Kejari Probolinggo Luncurkan Program “Jaksa Peduli Tanah Wakaf”
Sebelumnya, Kejari Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk “Jaksa Peduli Tanah Wakaf”.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum.
Kini, Nuril mengatakan, sudah 1.000 sertifikat dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril.
Program “Jaksa Peduli Tanah Wakaf” ini juga mengantarkan Ahmad Nuril Alam sebagai Kajari pertama yang mendapatkan gelar “Sustainable Innovation Award 2024” dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Inovasi yang dilakukan Nuril dinilai sangat inovatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
“Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi dan menumbuhkan komitmen satuan kerja dalam merefleksikan kegiatan pembangunan berkelanjutan khususnya di bidang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.