JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono tengah merampungkan skema kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh.

Rencananya, pembebasan biaya pendidikan ini akan mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai ke tingkat perguruan tinggi.

Langkah strategis tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto guna membuka keran akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Upaya finalisasi ini dibahas secara mendalam melalui rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10).

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Tiga Klaster Utama dan Hak Daerah 3T

Untuk memastikan agar arah kebijakan ini tepat sasaran, Sugiono memformulasikan perluasan akses pendidikan ke dalam tiga klaster utama. Rancangan besar ini tidak sebatas menghapus biaya pendidikan di sekolah-sekolah negeri secara bertahap.

Pemerintah juga berupaya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperlebar jangkauan akses bagi para siswa di sekolah swasta maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan jalur afirmasi khusus demi menjamin terpenuhinya hak belajar anak-anak yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Menko PMK Sugiono.

Demi merumuskan peta jalan pelaksanaan yang terukur, Menko PMK menginstruksikan seluruh jajaran kementerian terkait untuk segera menyelaraskan aturan hukum dan memutakhirkan tata kelola data calon penerima manfaat.

Langkah validasi ini mutlak diperlukan agar kriteria penerima menjadi jelas dan penyaluran program ke depan bisa berjalan akurat.

Nasib Guru Non-ASN Jadi Prioritas

Di samping fokus pada perluasan akses bagi peserta didik, Sugiono juga menaruh penekanan khusus pada nasib para tenaga pengajar.

Ia mengingatkan bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan wajib berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pembenahan mekanisme perekrutan dan kesejahteraan, khususnya bagi para guru non-ASN, harus diposisikan sebagai agenda prioritas yang dirumuskan secara paralel dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis ini.

“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.

Melalui pemantapan koordinasi lintas kementerian ini, Menko PMK memastikan bahwa pemerintah akan terus membenahi tata kelola ekosistem pendidikan nasional.

Tujuannya tidak lain agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan akuntabel dan memberikan dampak langsung bagi percepatan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *