JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berpijak pada konstitusi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia juga mengingatkan, penyusunan undang-undang tidak boleh mengabaikan partisipasi masyarakat serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam focus group discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” di Aula Lantai 1 Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah.
Menurut Busyro, Muhammadiyah tidak memisahkan gerakan keagamaan dan gerakan kebangsaan. Keduanya dipandang sebagai satu kesatuan yang harus dijalankan lewat tindakan nyata.
Karena itu, Muhammadiyah berkomitmen menjalin kerja sama dengan berbagai pihak berlandaskan akhlak karimah. Pada saat yang sama, organisasi ini terus berkhidmat mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Busyro menyebut gerakan Muhammadiyah sebagai gerakan profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi. Nilai-nilai itu, kata dia, sudah melekat dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perlu menjadi pedoman ketika negara merumuskan kebijakan publik, tak terkecuali kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” demikian pokok pemikiran Busyro dalam forum tersebut.
Berbasis kajian, bukan prasangka
Busyro menegaskan, sikap Muhammadiyah dibangun di atas ilmu pengetahuan dan hasil kajian, bukan prasangka.
Sebelum menyatakan sikap atas persoalan hukum dan kebijakan publik, Muhammadiyah lebih dulu melakukan riset mendalam. Tujuannya agar setiap pandangan punya dasar keilmuan dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ia lalu mengingatkan hasil Muktamar Muhammadiyah di Surakarta. Muktamar itu menetapkan agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagai tiga agenda utama gerakan.
Ketiga agenda tersebut menjadi pijakan Muhammadiyah untuk ikut mengawal kebijakan negara. Termasuk di dalamnya memastikan pengelolaan migas tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan kepentingan masyarakat luas.
Di bidang hukum, Muhammadiyah punya pengalaman mengawal kebijakan lewat uji materi atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang, antara lain yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa pengawasan atas kebijakan negara adalah bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil. Tanggung jawab itu mencakup menjaga konstitusi dan memastikan kekuasaan dijalankan sesuai prinsip keadilan.
“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas Busyro.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan negara. Bagi Busyro, komitmen keagamaan tidak cukup ditunjukkan lewat aktivitas ritual. Komitmen itu juga harus tampak dalam keberanian mengawal kebijakan agar tidak menyimpang dari nilai konstitusi, etika, dan kemanusiaan.
Kritik legislasi kilat dan hilirisasi
Busyro juga mengkritik proses legislasi yang menurut dia kerap berjalan kilat atau fast track tanpa memberi ruang partisipasi publik yang memadai.
Padahal, keterlibatan masyarakat dibutuhkan agar sebuah undang-undang disusun secara terbuka, memperhitungkan kepentingan publik, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Ia turut menyinggung sebagian kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR. Menurut Busyro, kebijakan tersebut telah berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, perlu dikaji secara menyeluruh. Dengan begitu, arah pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak warga yang terdampak.
Rekomendasi untuk RUU Migas
FGD yang digelar MHH PP Muhammadiyah ini diharapkan tidak berhenti sebagai ajang bertukar gagasan.
Hasil diskusi akan diolah menjadi pemikiran dan rekomendasi konkret. Rekomendasi itu nantinya disampaikan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas.
Busyro menempatkan semangat ta’awun atau saling menolong sebagai pijakan dalam proses tersebut.
Melalui kerja sama antara organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, dan pemangku kebijakan, Muhammadiyah berupaya mendorong tata kelola migas yang berpihak pada kepentingan publik, berlandaskan konstitusi, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.