JAKARTA – Tiga pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai 2031.

Permintaan itu tertuang dalam petitum permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MKRI, Senin (12/10/2026).

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menyebut gugatan ini menyangkut masa jabatan DPRD serta mekanisme pengisian jabatan selama masa transisi menuju perubahan pemilu serentak 2029. Perubahan itu lahir dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Adapun anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dipilih lewat pemilu lokal yang digelar bersamaan dengan Pilkada.

Pemohon menilai putusan itu mengubah desain penyelenggaraan pemilu. Pemungutan suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil pemilu nasional. Artinya, pemilu daerah setidaknya baru berlangsung pada 2031.

Di sinilah persoalannya. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif menjabat lima tahun dan selesai pada 2029, sementara DPRD hasil pemilu daerah baru terbentuk dua tahun kemudian. Menurut Pemohon, celah waktu ini secara konstitusional membutuhkan pengaturan transisi.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar salah satu kuasa para Pemohon, Muhammad Nazri.

Tanpa aturan transisi yang jelas, Pemohon memperkirakan setidaknya ada dua persoalan hukum yang bisa muncul.

Pertama, bila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 habis pada 2029 dan tidak ada mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai pemilu daerah digelar, kursi DPRD berpotensi kosong. Fungsi representasi rakyat di daerah pun bisa terputus.

Kedua, kalaupun masa jabatan itu diperpanjang sampai DPRD hasil pemilu daerah terbentuk, perpanjangan tersebut tetap memerlukan dasar hukum dan batasan yang jelas. Tanpa itu, legitimasi konstitusionalnya bisa dipertanyakan.

Karena itu, selain Pasal 318 ayat (4), Pemohon juga meminta MK memberi tafsir baru atas Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD kabupaten/kota.

“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon saat membacakan petitum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *