JAKARTA – Ormas Pendukung Prabowo-Gibran, Projo, dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian mana pun, karena dinilai justru akan melahirkan masalah baru terhadap efektivitas pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.
“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Wacana tersebut pertama kali mencuat dalam rapat kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi II DPR pada 26 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Kapolri sendiri telah menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
Projo menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kapolri. Menurut Freddy, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, kata dia, hanya mungkin dilakukan melalui amandemen konstitusi terlebih dahulu.
Frasa “alat negara” dalam pasal tersebut menegaskan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian mana pun. Netralitas dan profesionalitas Polri justru terancam jika ditempatkan di bawah kementerian.
“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” ujarnya.
Freddy menilai tantangan yang dihadapi Polri saat ini tidak perlu dijawab dengan perubahan kelembagaan yang menempatkan institusi itu di bawah kementerian. Projo tidak melihat adanya urgensi atas usulan tersebut, bahkan cenderung bersifat coba-coba.
Lebih jauh, penempatan Polri di bawah kementerian justru akan menjauhkan rentang kendali Presiden dan membuka peluang cawe-cawe struktural terhadap fungsi keamanan nasional.
“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” tandas Sekjen Projo Freddy Damanik.