JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus membahas kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya. Aksi pengejaran dengan mobil itu berujung tewasnya kedua pelaku penjambret.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Hogi dan istrinya Arista Minaya, pengacara Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penegakan hukum oleh Polres Sleman dan Kejari Sleman yang dinilai bermasalah. Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga mendorong agar ada solusi mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus ini, sambil menekankan agar keluarga korban penjambretan tidak diperas lagi.
“Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mengecam keras Kapolres Sleman. Ia menyinggung Pasal 34 KUHP baru yang mengatur pembelaan diri, dan menilai kasus ini bukan pidana karena merupakan tindakan membela diri.
Safaruddin sempat menyindir Kapolres karena salah menyebut isi pasal tersebut sebagai restorative justice, hingga menawarkan meminjamkan buku KUHP.
“Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” ucap Safaruddin.
Ia menegaskan tidak perlu restorative justice karena bukan tindak pidana. Safaruddin juga menjelaskan bahwa jambret adalah pencurian dengan kekerasan (curas), sering melibatkan senjata tajam atau bahkan senjata api.
Dalam rapat yang sama, Kapolres Sleman Kombes Edy meminta maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, serta masyarakat Indonesia.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy.
Ia mengakui penerapan pasal terhadap Hogi kurang tepat, meski awalnya ingin menerapkan kepastian hukum atas hilangnya dua nyawa. Edy mengaku dilematis karena memahami perasaan Hogi sebagai suami.
“Saya sampaikan pula bahwa saya sebagai seorang suami juga tak luput akan melakukan hal yang sama dengannya,” ucapnya.
Namun, Edy menekankan tugas polisi hanya mengumpulkan bukti, bukan memutus seperti hakim. Ia juga menjelaskan bahwa Hogi tidak ditahan demi mempertimbangkan pembelaan terpaksa, dan polisi menerima permohonan pinjam pakai barang bukti.
Di akhir rapat, Komisi III DPR menyimpulkan agar kasus Hogi dihentikan. Mereka meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengutamakan keadilan.
Habiburokhman telah menandatangani surat permintaan penghentian kasus tersebut, yang akan dikirim ke Kejaksaan dan Kapolri.
“Jadi bukan RJ (restorative justice) ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” kata Habiburokhman.
Kronologi kejadian bermula pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.30 di Km 8 Jalan Raya Jogja-Solo, Sleman. Arista sedang mengantar pesanan makanan dengan motor, sementara Hogi melintas dengan mobil. Ia melihat istrinya dijambret oleh dua pelaku berboncengan motor yang membawa cutter.
Hogi langsung mengejar untuk menolong istrinya dan mengembalikan tas. Pelaku mengebut, hingga motor mereka naik ke trotoar, menabrak tembok, terpental, dan keduanya meninggal dunia dalam kondisi tidak sadar, dengan salah satunya masih menggenggam cutter.
Menurut pengacara Hogi, tindakan pengejaran itu spontan karena ingin menolong istri dan merebut kembali barang yang dirampas.