SLEMAN – Hogi Minaya (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan, kini bisa bernapas lebih lega. Kasus yang menjeratnya resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026). Penyelesaian ini dicapai lewat proses dialog dan mediasi antara Hogi beserta keluarganya dengan pihak keluarga pelaku.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” kata Hogi saat memberikan keterangan di Sleman. Ia mengaku tak menyangka upaya melindungi istrinya, Arista Minaya (39), justru berujung panjang hingga dirinya berstatus tersangka.

Peristiwa bermula pada pagi 26 April 2025, ketika Arista hendak mengantar jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman. Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengikuti dengan mobil. Saat melintas di Jembatan Layang Janti, Hogi melihat istrinya dipepet oleh dua orang berboncengan motor yang merampas tas milik Arista.

Hogi langsung mengejar dan memepet motor pelaku hingga kendaraan itu hilang kendali dan menabrak tembok. Akibat benturan keras, kedua pelaku meninggal dunia di tempat. Arista mengingat salah satu pelaku masih menggenggam senjata tajam berupa cutter saat ditemukan tak sadarkan diri.

Tiga bulan setelah kejadian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang berlebihan, dengan unsur pelanggaran lalu lintas terpenuhi berdasarkan gelar perkara.

Selama proses hukum, Hogi berstatus tahanan luar dengan pengawasan ketat. Polisi memasang gelang GPS di kakinya untuk memantau pergerakan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Penyelesaian akhirnya mengedepankan restorative justice. Arista difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku yang berada di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dalam mediasi itu, Arista menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” tutur Arista. Meski sempat alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi perkara tinggal menunggu penyelesaian administratif dari perdamaian yang disepakati. Seiring kesepakatan itu, gelang GPS di kaki Hogi resmi dilepas pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial X dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Hogi. Sebagai tindak lanjut, DPR berencana memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman pada 28 Januari 2026 untuk memantau transparansi proses hukum.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan prosedur hukum dan kebijakan restorative justice dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Negeri Sleman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *