JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan pandangannya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Yusril, pengembalian sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mempermudah pengawasan terhadap praktik politik uang yang selama ini menjadi tantangan besar dalam sistem pemilihan langsung.
Yusril menjelaskan bahwa fokus pengawasan akan jauh lebih efektif jika subjek yang diawasi hanya terbatas pada anggota legislatif di tingkat daerah.
“Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).
Selain faktor pengawasan, Yusril menilai sistem pilkada tidak langsung memberikan ruang bagi sosok-sosok potensial yang memiliki kemampuan kepemimpinan mumpuni namun terkendala popularitas atau modal finansial.
Ia menyoroti fenomena pemilihan langsung yang cenderung memenangkan figur populer, seperti selebritas, meski belum tentu memiliki kecakapan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, kondisi tersebut kurang ideal bagi kesehatan demokrasi karena kemenangan sering kali hanya didasarkan pada ketenaran atau kekuatan logistik semata.
“Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju ke dalam pemilihan karena mereka sendiri mungkin tidak punya dana atau mereka juga mungkin tidak populer dalam artian seperti seorang selebriti atau artis,” ucap dia.
Kendati memberikan catatan kritis, Yusril menegaskan bahwa penentuan mekanisme pemilihan di masa depan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih terus melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung guna membandingkan efektivitasnya dengan sistem melalui DPRD.
Yusril pun menekankan bahwa secara hukum, kedua sistem tersebut tidak menyalahi aturan dasar negara.
“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya itu adalah sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya itu sejalan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945,” pungkasnya.