Jakarta — Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (8/1/2026) dengan nomor perkara 256/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon, yaitu Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim, secara khusus menguji Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 yang berbunyi: “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuka peluang bagi seorang anggota DPR untuk menjabat tanpa batas waktu tertentu.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi inti dari negara hukum.

Para pemohon menekankan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” ujar Farhan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, para pemohon menyoroti bahwa kekuasaan di cabang eksekutif dan yudikatif telah dibatasi masa jabatannya.

Sebaliknya, anggota legislatif dapat menjabat tanpa batasan waktu, yang dianggap menciptakan inkonsistensi dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

“Sebagai pemilih juga dalam Pemilu 2024 bahwasannya tidak adanya peraturan batas periodisasi jabatan anggota DPR ini berpotensi untuk menciptakan abuse of power di ranah legislatif itu sendiri,” kata Farhan.

Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *