JAKARTA – Pemerintah menyetujui pemberian relaksasi pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa bencana berdampak pada kesiapan jadwal dan proses administrasi di sejumlah daerah.
“Beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi 8 memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menyebutkan, total kuota jemaah dari tiga provinsi terdampak tersebut mencapai sekitar 20.000 orang.
Kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian kebijakan agar hak jemaah tetap terlindungi.
Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan menunda batas waktu pelunasan sesuai perkembangan situasi di lapangan.
“Pertama ini pelunasannya kita kita undur sesuai dengan situasi,” kata Gus Irfan.
Ia menambahkan, apabila hingga tenggat tertentu pelunasan belum dapat dipenuhi, pemerintah menyiapkan opsi pengalihan kuota.
“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya mengadakan rapat kerja dengan Menteri Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung saat masa reses dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam kesempatan itu, Gus Irfan menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak akan masuk dalam pembahasan terkait rencana pembelian hotel maupun lahan di Makkah untuk pengembangan kampung haji. Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Danantara.