Isu UU Perampasan Aset mengemuka pasca kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. Sejumlah tuntutan muncul salah satunya adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan segera UU Perampasan Aset. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) menyelenggarakan diskusi membahas urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi secara daring lewat zoom pada Selasa (23/12).
Asep Ridwan, ketua umum IKAFH UNDIP menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan isu yang sudah lama yang belum terselesaikan, tuntutan ini muncul kembali pada saat adanya aksi 17+8 pada Agustus 2025. Menurutnya ini adalah solusi untuk memaksimalkan asset recovery akibat tindakan korupsi.
“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa ada peningkatan asset recovery oleh KPK sampai November 2025 yaitu 1,5 triliun rupiah, naik dari tahun sebelumnya 2024 sebesar 740 miliar rupiah.
“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang pria yang tinggal di Banyumas ini.
Danang Widoyoko, Sekjend Transparancy Internasional Indonesia menjelaskan bahwa hukum yang ada kepada koruptor saat ini belum memberikan efek jera.
“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku korupsi, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, tapi asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.
Menurut Danang pentingnya keberadaan UU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, meski dalam kondisi pelakunya tidak bisa diadili.
Gaza Carumna, Dosen Hukum Pidana FH UNDIP menjelaskan bahwa perampasan aset dalam kondisi non conviction based (tidak ada pemidanaan) bisa dilakukan.
“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan, ini sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.
Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset KPK menjelaskan bahwa KPK selama ini menggunakan pendekatan follow the money dalam melacak aset milik para koruptor.
“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.
Diskusi ini diharapkan membantu mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi sekaligus pentingnya perumusan RUU Perampasan Aset yang sesuai hukum dan HAM.