JAKARTA – Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor perindustrian, pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif, hingga lembaga penyiaran dan standardisasi, tengah mendorong penyederhanaan regulasi agar pelaku usaha kecil tidak terhambat dalam mengembangkan usahanya.

Upaya tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan reses di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Selatan, Senin (22/12).

Ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap UMKM harus diwujudkan melalui kebijakan yang memudahkan, bukan justru membebani.

“Komisi VII sekarang sedang mengejar bagaimana supaya UMKM ekonomi kreatif, dan usaha-usaha kecil tumbuh berkembang, maju tanpa harus terintimidasi dengan aturan yang sangat merumitkan dan meresahkan mereka,” kata Saleh.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan serius Komisi VII adalah praktik perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta.

Padahal, kebijakan yang berlaku sejatinya tidak mewajibkan agunan untuk kredit dengan nominal tersebut. Saleh menyebut praktik tersebut masih sering terjadi di lapangan.

“Tapi, faktanya kejadian itu masih tetap berlanjut. Orang kalau mau pinjam, katakanlah Rp25 juta, Rp30 juta, Rp50 juta tetap diminta agunan,” ujarnya.

Komisi VII menegaskan ke depan tidak boleh lagi ada bank yang memberlakukan agunan bagi debitur UMKM dengan pinjaman di bawah Rp100 juta.

“Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dipaksa dan terpaksa harus menjual atau mengagunkan rumahnya hanya untuk dapat pinjaman modal dari bank,” kata Saleh.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat negara dan konstitusi dalam melindungi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang tengah berjuang memperoleh modal untuk mempertahankan kehidupan dan usahanya.

Di sisi lain, Komisi VII juga mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang dinilai aktif melakukan pendekatan langsung ke berbagai daerah untuk mendorong kemajuan pelaku usaha.

Salah satu fokus utama yang terus dikawal adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pembiayaan melalui Permodalan Nasional Madani (PMN).

Komisi VII menilai keberpihakan kebijakan, akses pembiayaan tanpa agunan, serta regulasi yang sederhana menjadi kunci agar UMKM dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *