Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan terhitung sejak Selasa (9/12/2025). Sanksi tegas ini dijatuhkan karena Mirwan bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri di saat wilayahnya tengah berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor.
Pelanggaran yang dilakukan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” tegas Tito dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember 2025, hanya lima hari setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan status tanggap darurat pada 27 November 2025. Sebelum berangkat, Mirwan sempat mengajukan izin kepada Pemprov Aceh pada 22 November 2025, namun ditolak oleh Gubernur Mualem.
“Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali, karena memang belum nyampai ke Kemendagri,” ungkap Tito.
Saat mengetahui Mirwan sedang umrah di tengah bencana, Tito langsung menghubungi yang bersangkutan dan memerintahkan segera pulang.
“Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, saya minta nomornya, dan kemudian dapat, dan saya minta yang bersangkutan segeran pulang,” kata Tito.
Dalam perbincangan itu, Mirwan mengaku sudah mengajukan izin namun tetap memutuskan berangkat meski ditolak gubernur.
Sebagai pengganti sementara, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan, perjalanan umrah Mirwan dan istrinya menggunakan biaya pribadi, bukan APBD. Tiket pesawat pun dipesan oleh sang istri.
“Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri,” ujar Benni Irwan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri juga memastikan tidak ada pejabat lain di Pemkab Aceh Selatan yang ikut melanggar aturan serupa.
Sekonaan sebelum sanksi resmi diumumkan, Mirwan telah merilis video permohonan maaf. Dalam video singkat itu, ia mengaku menyesal dan memahami keresahan publik.
“Terutama kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ucap Mirwan sembari menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, Aceh, dan khususnya warga Aceh Selatan.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” tambahnya.
Saat ini Wakil Bupati Baital Mukadis telah melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Aceh Selatan hingga Mirwan kembali menjabat tiga bulan mendatang.