JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pengurus NU di seluruh tingkatan menolak rencana pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU sebelum berlangsungnya muktamar.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya –sapaan akrabnya– dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
“Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya, seperti disiarkan Kompas TV.
Menurutnya, para pengurus di tingkat wilayah, cabang, hingga ranting telah memahami duduk perkara secara jelas dan secara resmi menyampaikan penolakan terhadap langkah pemberhentian tersebut.
“Banyak pengurus yang kemudian mengirimkan pernyataan secara resmi kepada PBNU agar masalah ini tidak diteruskan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa para pengurus meminta agar segera dilakukan komunikasi yang lebih baik di antara seluruh elemen kepengurusan.
“Meminta agar segera ada proses komunikasi yang lebih baik di antara seluruh jajaran kepengurusan,” imbuhnya.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025, KH Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Gus Yahya sendiri tetap bersikukuh bahwa pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak melalui mekanisme muktamar sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.