Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua mantan direktur lainnya, hanya lima hari setelah ketiganya divonis bersalah dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara Rp1,25 triliun.
Rehabilitasi tersebut memulihkan hak dan martabat ketiga terpidana, meski vonis pengadilan menyatakan mereka melakukan kelalaian berat yang memperkaya pihak lain.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, keputusan rehabilitasi diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat sejak Juli 2024.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tambahnya.
Ketiga nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).
Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan ketiganya bukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” kata Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan vonis.
Meski demikian, ketiganya tetap dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena perbuatannya memperkaya PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam sidang yang sama, terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menilai ketiga terdakwa seharusnya divonis lepas karena dilindungi business judgement rule.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto.
Ia khawatir vonis pidana akan membuat profesional enggan menduduki jabatan tinggi di BUMN karena takut dikriminalisasi atas keputusan bisnis berisiko.
Sejak akhir 2024, kasus ini memang ramai diwarnai narasi kriminalisasi terhadap Ira Puspadewi. Sejumlah pihak menilai vonis tersebut berlebihan karena Ira tidak menikmati hasil korupsi dan memiliki rekam jejak baik di ASDP.
Namun majelis hakim menegaskan narasi tersebut hanya upaya mengaburkan fakta hukum.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025), status hukum Ira Puspadewi dkk kembali bersih dan vonis pengadilan tidak lagi berlaku efektif.