JAKARTA – Pemerintah bertindak cepat menyikapi masuknya 250 ton beras tanpa izin impor melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan negara tidak akan mentolerir praktik penyelundupan beras, terutama ketika stok nasional sedang berada pada posisi terkuat sepanjang sejarah.

“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kami tidak akan kompromi,” tegas Amran dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/11/2025).

Begitu menerima laporan awal, Amran langsung berkoordinasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kabareskrim Polri, hingga Menteri Perdagangan Budi Santoso. Hasil verifikasi lapangan memastikan beras tersebut masuk tanpa izin impor dari pemerintah pusat.

“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Kalau tidak ada izin impor, titik. Negara harus hadir tegas. Ini menyangkut kehormatan bangsa, kepatuhan pada instruksi Presiden, dan perlindungan terhadap 160 juta petani kita,” ujarnya.

Aparat kepolisian kemudian langsung menyegel 250 ton beras tersebut.

Stok Nasional dan Daerah Surplus, Impor Ilegal Tak Beralasan

Amran menekankan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan impor beras. Produksi nasional mencapai 34,7 juta ton menurut data BPS, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Stok pemerintah di Bulog juga mencapai rekor 3,8 juta ton.

Di Aceh, ketersediaan beras mencapai 1,35 juta ton dengan kebutuhan hanya 667.700 ton, sehingga surplus 871.400 ton. Khusus Sabang, surplus tercatat 970 ton (ketersediaan 5.911 ton, kebutuhan 4.940 ton).

“Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. Itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” katanya.

Terdapat kejanggalan lain: risalah rakor di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor telah ditolak, namun izin ekspor dari Thailand justru sudah terbit lebih dulu. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan melawan prosedur.

Pemerintah memastikan penindakan tidak berhenti pada penyegelan. Aparat diperintahkan menelusuri alur barang, perusahaan pelaku, serta potensi jaringan serupa di wilayah lain, termasuk Batam.

“Seluruh proses akan dikawal hingga tuntas. Tidak ada satu pun beras ilegal yang boleh masuk pasar domestik,” tegas Amran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *