Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subi Subianto telah menyatakan persetujuannya atas pengesahan RKUHAP tersebut.
“Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman dalam rapat paripurna, Selasa.
Menurut Supratman, KUHAP yang baru ini mengakhiri penggunaan aturan lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaruan dianggap mendesak seiring perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika sosial yang menghadirkan tantangan baru, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan siber, dan meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” katanya.
Supratman merinci sejumlah pembaruan mendasar dalam UU yang baru disahkan, di antaranya:
- Penguatan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas, termasuk jaminan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
- Modernisasi dan digitalisasi proses peradilan melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi praperadilan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Pengenalan konsep plea bargaining atau deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
- Penerapan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.
- Pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.
- Sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sehingga hukum pidana materiil dan formil berjalan seimbang dalam satu sistem hukum nasional.
“Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang,” tandas Supratman.
Pengesahan UU Hukum Acara Pidana ini dilakukan setelah Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati seluruh substansi RKUHAP pada Kamis (13/11/2025).