JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, (13/11/2025).

Menurut Dasco, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipelajari secara mendalam untuk menilai implikasi putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Namun, Dasco menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah UU Polri perlu direvisi akibat putusan MK ini.

“Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.

Dasco menambahkan, implementasi putusan tersebut akan memerlukan koordinasi antara institusi kepolisian dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” kata Dasco.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Kedudukan di jabatan non-kepolisian tidak dapat diperoleh hanya dengan izin dari Kapolri.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, berargumen bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil di luar struktur kepolisian tanpa proses pengunduran diri atau pensiun. Dalam permohonannya, Syamsul menyebut sejumlah nama, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menyatakan bahwa norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri, karena institusi tersebut berperan tidak hanya dalam keamanan negara, tetapi juga dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui putusan yang dibacakan, MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, sehingga anggota Polri wajib mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3), diuraikan bahwa “jabatan di luar kepolisian” merujuk pada “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan penafsiran lain.

Sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Frasa tersebut bahkan mengaburkan substansi utama pasal, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri, serta bagi karier aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *