JAKARTA – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah pemerintah menyertakan penyederhanaan nilai mata uang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025-2029.

Kebijakan tersebut direncanakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, dengan target penyelesaian pada 2027.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah menilai redenominasi diperlukan guna meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang di mata masyarakat.

Meski demikian, wacana ini menuai perdebatan. Sebagian ekonom menilai kebijakan tersebut belum mendesak dan berpotensi membebani anggaran negara serta pelaku usaha.

Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai redenominasi bakal menimbulkan biaya besar bagi negara dan masyarakat, mulai dari pencetakan uang baru hingga penyesuaian sistem akuntansi serta edukasi kepada publik.

“Tidak ada nilai baru yang tercipta. Angka berkurang, tapi harga tetap sama, daya beli tidak berubah, dan struktur ekonomi tidak diperkuat,” ujarnya.

Menurutnya, stabilitas ekonomi tidak ditentukan oleh jumlah digit mata uang, melainkan kekuatan fundamental seperti inflasi, produktivitas, dan iklim investasi.

Pandangan senada dikemukakan Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, yang menyoroti risiko kenaikan harga barang akibat pembulatan nominal dalam penyederhanaan angka.

“Ada potensi justru dengan adanya redenominasi ini membuat inflasi jadi lebih tinggi,” ujarnya.

Pemerintah mengakui adanya potensi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dampak inflasi tetap mungkin muncul, meskipun pembahasan kebijakan ini belum dilanjutkan lebih lanjut.

Di sisi lain, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menilai redenominasi tidak akan berdampak signifikan terhadap realisasi investasi.

Baginya, kepercayaan investor lebih dipengaruhi kepastian kebijakan dan stabilitas regulasi daripada besaran nominal mata uang.

Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ia menekankan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

“Itu (redenominasi) kebijakan bank sentral dan dia (BI) nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujarnya.

Dengan begitu, meskipun target penyelesaian RUU telah ditetapkan, implementasi redenominasi tetap sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta kesiapan teknis di tingkat otoritas moneter dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *