JAKARTA – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut praktik pungutan liar (pungli) oleh tukang parkir, baik liar maupun resmi, sebagai bentuk pelanggaran hukum yang ironis dan merugikan konsumen. Ia menekankan bahwa pungli semacam ini sudah diatur dalam pasal pidana, namun penindakannya lambat, sehingga memicu sistem manajemen tidak resmi di kalangan pelaku.
Dalam diskusi di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Reza menggambarkan pengalamannya di pusat perbelanjaan modern di Jakarta Selatan, di mana ia kehilangan karcis parkir dan menolak membayar denda tambahan yang dianggap tidak berdasar.
“Ya itu kan pungli ya pada dasarnya pungli,” ujar Reza.
Ia menjelaskan bahwa menolak denda tersebut adalah hak konsumen karena aturan sepihak dari perusahaan bersifat perdata, bukan pidana seperti pungli di tempat umum tanpa izin.
“Ini kan masalah perdata berarti. Kecuali negara yang bikin peraturan saya mencoba tentang itu bisa jadi pidana. Ini kan dia sepihak bikin peraturan berarti perdata. Perdata itu gugur dengan sendirinya. Kalau saya sudah atau salah satu pihak tidak bersepakat dengan itu,” katanya.
Reza berhasil keluar tanpa membayar biaya ekstra, meski antrean pengemudi di belakangnya menumpuk, dan menjadikannya pelajaran bagi konsumen lain.
“Saya menolak bayar. Serius. Karcis hilang. Dendanya sekian puluh. Saya tidak mau bayar. Betul-betul saya tidak mau bayar,” tambahnya.
Pungli tukang parkir bukan hanya dilakukan preman liar, tapi juga oleh perusahaan parkir resmi yang menerapkan aturan sepihak, seperti membebankan biaya untuk muter-muter mencari tempat parkir atau drop-off singkat.
“Jadi kita tidak hanya bicara tentang pungli-pungli yang dilakukan oleh, maaf nih, tukang parkir yang entah di mana pun ada sekarang. Termasuk ‘pak Ogah’ segala macam. Tapi perusahaan-perusahaan parkir pun, perusahaan parkir resmi, badan usaha. Mereka pun memperlakukan konsumen dengan cara-cara yang kurang lebih mirip,” jelas Reza.
Ia mencontohkan tetangganya yang bekerja sebagai tukang parkir liar di Jakarta Pusat, yang telah membangun sistem manajemen wilayah, jadwal, dan pembagian hasil karena minimnya penindakan dari otoritas.
“Akhirnya walaupun kita sebut liar, parkir liar. Tapi mereka membangun sebuah sistem manajemen. Siapa kerja dari jam berapa sampai jam berapa. Lalu pembagiannya seperti apa. Dan wilayahnya seberapa luas. Parkirannya berapa mobil. Akhirnya mereka bikin sistem. Sempat-sempatnya mereka bikin sistem kenapa? Karena proses penindakannya terlambat. Atau bahkan mungkin tidak hadir,” ungkapnya.
Fenomena ini semakin menjamur, dengan tarif yang melonjak hingga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu seperti yang viral di media sosial, bahkan di perumahan mewah Jakarta Barat yang menolak bayar parkir tidak resmi. Reza mendukung perlawanan warga, termasuk potensi konflik sosial jika dibiarkan.
“Seharusnya begitu. Kita punya keberanian untuk melawan hal-hal yang betul-betul melanggar hukum,” tegasnya.
Reza menghubungkan maraknya pungli ini dengan indikator ekonomi lemah seperti meningkatnya premanisme, meski pemerintah klaim pengangguran rendah. Ia meragukan data tersebut, merujuk obrolan dengan pengemudi ojek online yang merasa hidupnya minim dukungan negara dan berisiko diklaim sebagai pekerja formal untuk statistik indah.
“Saya sepakat. Tapi kan hari ini situasi membaik, kata Presiden Prabowo tingkat pengangguran di Indonesia saat ini rendah. Setuju gak?” tanyanya secara retoris.
Ia juga menyindir bahwa bahkan “pak ogah” pun dimasukkan ke kategori entrepreneur untuk menurunkan angka pengangguran, menunjukkan ketidakakuratan data ekonomi.
“Perilaku pelanggaran hukum, perilaku jahat manusia itu bergerak-gerak ketika memang ada kesempatan untuk itu,” pungkas Reza Indragiri Amriel.