JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk meminta Sekretariat Jenderal DPR memotong anggaran reses bagi anggota legislatif.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Adang saat membacakan putusan MKD.

“Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Adang menjelaskan bahwa MKD menggelar sidang terkait dana reses dengan perkara tanpa pengaduan.

Pasalnya, dana reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas.

“Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut,” ujar Adang.

Dana reses, papar Adang, merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR dan DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihan selama masa reses.

Tujuannya adalah menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan, serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung.

Dana reses yang diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya kepada anggota DPR.

Akan tetapi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa MKD menimbang titik reses pada 2025 menjadi tidak efektif. Hal itu menjadi pertimbangan MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.

“Dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Hari Rabu, 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *