JAKARTA – Pembiaran eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap relawan Jokowi Silfester Matutina menjadi ‘hantu’ hukum yang mencoreng satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto, kata analis komunikasi politik Hendri Satrio. Analisis itu disampaikan melalui podcast di YouTube Hendri Satrio Official.
“Ini ada desakan-desakan nih, teman-teman, dari media sosial. Saya mesti ngomong kayak gini,” ujar Hensa.
Kasus bermula orasi 2017; putusan MA No. 287 K/Pid/2019 (20/05/2019) dakwa Pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1 KUHP atas fitnah Jusuf Kalla.
“Karena banyak sekali yang beranggapan bahwa penegakan hukum di era Pak Prabowo ini tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya karena Silfester,” ujar Hensa.
Prestasi Kejaksaan kembalikan Rp13,25 triliun dari korupsi CPO, menurut Hensa, pun jadi menutupi sorotan terhadap eksekusi Silfester.
Oleh karena itu, menurutnya, kejelasan terkait dengan eksekusi Silfester pun harus segera diurus oleh Kejagung agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terganggu.
“Dengan hadirnya uang triliunan itu harusnya luar biasa dampaknya. Tapi ternyata banyak juga masyarakat yang bertanya, ‘Loh, tapi kenapa kemudian Silverster tidak eh dieksekusi juga?’ Nah, menurut saya ini harus diperjelas Silferster ini. Apakah Bang Silferster memang sudah selesai ya, tidak perlu lagi diungkit-ungkit hukumnya atau memang harus dieksekusi,” papar Hendri.