Mendagri dan Menkeu Sepakati Soal Strategi TKD

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).(Dok. Kemendagri)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyepakati strategi pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD) yang berfokus pada tata kelola keuangan yang sehat dan mendorong kemandirian daerah.

“Langkah ini bukan pemangkasan, tapi bagian dari strategi agar daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Tito menjelaskan bahwa pengalihan sebagian TKD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pemerintah daerah dan memastikan program yang dijalankan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Kedua menteri berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan transfer fiskal daerah yang transparan, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Purbaya menyebutkan bahwa total dana TKD untuk tahun 2025 tetap sekitar Rp 1.300 triliun, namun sebagian dialokasikan melalui kementerian untuk memastikan penggunaan anggaran lebih terarah.

“Langkah ini mempertegas sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu dalam mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki peran yang saling melengkapi dalam pengelolaan TKD. Kemenkeu bertanggung jawab atas alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD, sementara Kemendagri mengawal teknis pengelolaan serta pengalihan TKD di daerah untuk memastikan anggaran digunakan sesuai rencana dan memberikan dampak nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *