Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2026, Tunggu Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
“Saya pikir untuk sementara belum (ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan),” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,12 persen (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 5,05 persen. Meski demikian, pertumbuhan ini masih dianggap belum cukup untuk mendukung penyesuaian iuran.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. Hal ini untuk memastikan masyarakat memiliki daya beli yang memadai sebelum beban iuran ditambah.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu, sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini, dan kebijakan tersebut akan berlanjut hingga 2026. Namun, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 melampaui 6,5 persen, pemerintah berencana mengevaluasi kembali kemungkinan penyesuaian iuran.
“Kalau tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat muncul dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan meminimalisasi dampak sosial.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Penurunan kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 menjadi salah satu faktor pendorong rencana penyesuaian iuran. Hal ini diperparah dengan meningkatnya rasio klaim pada semester pertama 2025.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan langkah stabilisasi melalui penguatan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat yang lebih baik.