Ekonomi

Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen

  • October 22, 2025
  • 2 min read
Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (Dok. .Kementan)

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, efektif berlaku mulai Rabu (22/10/2025). Langkah ini disebut sebagai kebijakan bersejarah untuk mendukung sektor pertanian nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penurunan harga pupuk ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban petani.

“Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, atas perintah Bapak Presiden, tolong, hari Rabu, diumumkan. Harga pupuk turun 20 persen. Berlaku mulai hari ini, ini adalah berita gembira,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Harga pupuk jenis Urea kini ditetapkan turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram, atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk jenis NPK turun dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, atau dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak.

“Tolong dicatat dengan baik, Uria dari Rp 2.250 per kilo, menjadi Rp 1.800, turun Rp 450 per kilogram seluruh Indonesia. Hitungan per sak Uria, ini dari Rp 112.500 turun menjadi Rp 90.000 per sak, ini adalah luar biasa,” jelas Amran.

Kebijakan ini diklaim tidak membebani anggaran negara karena merupakan hasil efisiensi dalam distribusi dan produksi pupuk nasional.

“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN. Ini tidak menambah anggaran APBN. Tetapi menurunkan harga 20 persen,” ungkap Menteri Pertanian.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amran menegaskan bahwa penurunan harga pupuk sebesar ini belum pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan pihak yang menaikkan harga pupuk di lapangan, sanksi tegas akan diberikan.

“Manakala ada yang naikkan harga pupuk, izinnya akan dicabut dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” tegas Amran.

Penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui penurunan biaya produksi, yang pada gilirannya akan mendongkrak Nilai Tukar Petani (NTP) dan produktivitas pertanian di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *