Ekonomi

Amran Sulaiman Mencabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Rugi Ratusan Miliar

  • October 13, 2025
  • 2 min read
Amran Sulaiman Mencabut Izin 2.039 Kios Pupuk Nakal, Petani Rugi Ratusan Miliar Mentan saat memberikan arahan di Kementan. (Foto: Dok Kementan)

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan keras dengan mencabut izin usaha sebanyak 2.039 kios dan distributor pupuk yang terbukti melakukan pelanggaran harga. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan praktik menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam konferensi pers di kantornya, Mentan Amran menyatakan bahwa pelanggaran ini terdeteksi dalam 6.383 kasus di mana distributor menaikkan harga pupuk bersubsidi rata-rata antara 18 hingga 20 persen di berbagai wilayah.

“Hari ini kami umumkan, 2.039 kios distributor yang bermasalah, izinnya dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Ini permainan sudah lama,” tegas Amran, seraya menambahkan bahwa pihak yang merasa keberatan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Amran mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran masif ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi petani. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang diderita petani akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp600 miliar per tahun. Ia khawatir, angka kerugian sebenarnya bisa jauh lebih besar mengingat temuan ribuan kasus tersebut didapat setelah pemeriksaan yang lebih luas dilakukan.

Meskipun ribuan izin dicabut, Mentan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kelancaran distribusi pupuk menjelang puncak musim tanam pada Desember hingga Januari. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat membenahi tata niaga dan menguntungkan petani.

Untuk memangkas rantai pasok dan mencegah praktik kecurangan serupa, Kementerian Pertanian kini tengah menyiapkan pola distribusi baru, salah satunya dengan mengganti izin kios yang dicabut dengan Koperasi Desa (Kopdes). Amran optimis perbaikan tata kelola pupuk ini akan mendukung percepatan swasembada pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *