Pemerintah Teken SKB Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA – Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pembangunan fisik dan operasional gerai serta pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) pada Kamis (9/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Donny Oskaria, serta CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani.
SKB ini menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih, termasuk gudang, gerai, dan sarana pendukung lainnya di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
“Hari ini alhamdulillah telah kita laksanakan penandatanganan SKB, insyaallah dalam waktu segera mungkin akan dilakukan proses pembangunan fisik berupa gudang, gerai-gerai dan kelengkapan di seluruh desa dan kelurahan yang ada,” ujar Ferry lewat keterangan pers, Jumat (10/10/2025).
Penandatanganan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, akan memastikan setiap unit Kopdes memiliki gudang dan gerai yang aktif untuk melayani masyarakat.
“Insyaallah setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya akan dilakukan segera. Kita akan turun kembali ke desa agar gerai bisa beroperasi di bulan Oktober ini,” papar Ferry.
Untuk mendukung pembangunan, pemerintah telah mengalokasikan plafon pembiayaan sebesar Rp 3 miliar per unit Kopdes. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan fisik, sarana pendukung, serta modal kerja.
“Soal proses pencairannya akan beres karena ada Danantara, jadi tinggal jalan. Masing-masing plafon Rp 3 miliar bisa digunakan untuk pembangunan fisik, sarana kelengkapan, serta modal kerja,” beber Ferry.
Menkop Ferry juga menegaskan bahwa koperasi telah mendapatkan izin untuk mengelola tambang batu bara dan mineral, sebagai bagian dari upaya memperluas peran Kopdes dalam perekonomian.
Sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat desa menjadi kunci untuk memastikan pembangunan dan operasional Kopdes Merah Putih berjalan sesuai rencana.
“Kita harus kompak, sinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa agar pembangunan fisik dan operasional Kopdes ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut Ferry.