Nasional

Menteri Hukum Tegaskan Konten Kreator Wajib Bayar Royalti untuk Penggunaan Karya Jurnalistik

  • October 8, 2025
  • 2 min read
Menteri Hukum Tegaskan Konten Kreator Wajib Bayar Royalti untuk Penggunaan Karya Jurnalistik Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah), Ketua Umum Ika FIkom Unpad (kanan), Presenter Ronal Surapradja (kiri) di acara Executive Breakfast Meeting, Jakarta (8/10). (Foto: Ika Fikom Unpad)

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa konten kreator yang menggunakan karya jurnalistik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti. Hal ini disampaikan untuk memastikan perlindungan terhadap karya intelektual yang memiliki nilai seni dan ekonomi.

Royalti merupakan imbalan atau pembayaran yang diterima oleh pemilik hak atas penggunaan karya atau aset intelektualnya oleh pihak lain.

Konten kreator adalah seseorang yang membuat, mengembangkan, dan membagikan konten digital seperti video, foto, tulisan, atau audio untuk platform online seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan blog.

Pernyataan ini disampaikan Supratman usai menghadiri acara Executive Breakfast Meeting ke-4 Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025).

“Oh iya, prinsipnya sama semua. Siapapun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi itu wajib untuk melakukan itu (bayar royalti),” kata Supratman.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak Cipta yang baru nanti untuk kita masukkan soal itu,” ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum, berkomitmen untuk melindungi karya-karya intelektual karena memiliki nilai seni dan ekonomi.

“Bagi pemerintah sekali lagi Kementerian Hukum yang paling penting kita lindungi karena dia punya nilai bukan cuma seninya tapi ada nilai ekonominya,” tegas Supratman.

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait kebijakan royalti ini karena beban pembayaran tidak ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada pelaku usaha.

“Tetapi bebannya itu kepada teman-teman pelaku dunia usaha. Dan pelaku dunia usaha tidak perlu khawatir karena itu tidak signifikan. Jadi kita hanya perlu memberi contoh supaya kita menghargai karya orang lain,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *