Ini Kata Bahlil Soal BP-Vivo-Shell Batal Beli Base Fuel dari Pertamina
JAKARTA – Rencana pembelian base fuel atau bahan bakar minyak (BBM) murni dari PT Pertamina (Persero) oleh sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tidak terealisasi. Tiga perusahaan SPBU swasta, yaitu Vivo, BP-AKR, dan Shell, memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian base fuel dari Pertamina.
Vivo awalnya berencana membeli 40.000 kiloliter (KL) base fuel, namun rencana tersebut dibatalkan karena adanya kandungan etanol dalam produk tersebut. Sementara itu, BP-AKR juga memilih mundur, dan Shell belum mencapai kesepakatan awal dengan Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa transaksi jual beli base fuel merupakan urusan bisnis antarperusahaan (business to business/B2B) antara Pertamina dan badan usaha swasta. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses tersebut.
“B2B-nya lagi dikomunikasikan. Saya kan sudah katakan bahwa B2B itu kolaborasi antara swasta dengan swasta. Jadi masih berjalan ya,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Bahlil juga memastikan bahwa ketersediaan stok BBM di dalam negeri tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekhawatiran mengenai menipisnya pasokan BBM.
“Kewajiban pemerintah memastikan stok BBM kita cukup. Jadi tidak ada alasan dan tidak ada satu persepsi bahwa ketersediaan BBM kita menipis. Enggak ada. Udah penuh. Semuanya ada. Kuota impornya pun kita sudah berikan sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
Stok BBM untuk berbagai jenis, seperti RON 92, RON 95, RON 98, dan Pertalite (RON 90), dipastikan mencukupi untuk kebutuhan 18 hingga 21 hari ke depan. Jika stok BBM di SPBU swasta habis karena kuota impor telah terpakai, kebutuhan BBM tetap dapat dipenuhi oleh Pertamina yang masih memiliki sisa kuota impor.
Kandungan Etanol Jadi Penyebab Batalnya Pembelian
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, membeberkan alasan di balik ketidakminatan Vivo, BP-AKR, dan Shell untuk membeli base fuel dari Pertamina.
“Secara regulasi diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan ini ada etanol 3,5 persen. Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).