PPP Kubu Agus Suparmanto Duga Kemenkum Lalai dalam Penerbitan SK Kepengurusan Mardiono
JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menduga adanya kelalaian dari Menteri Hukum (Menkum) RI dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyusul pengumuman SK pada 2 Oktober 2025.
“Kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” tegas Rommy, sapaan akrabnya, lewat konfirmasi resminya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Rommy, pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain dinilai tidak masuk akal.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Kemenkum RI dan diliput secara langsung oleh sejumlah media.
“Adapun terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat lah tidak masuk akal,” katanya.
Kubu Agus telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Kemenkum RI pada 2 Oktober 2025. Mereka juga berencana melakukan langkah politik, administrasi, dan gugatan hukum untuk membatalkan SK tersebut jika diperlukan.
“Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” ungkap Rommy.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengesahkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Pengesahan ini dilakukan setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Menkum Supratman Andi Agtas, Kamis (2/10/2025).
Supratman mengaku tidak mengetahui bahwa kubu Agus Suparmanto juga telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Agus Suparmanto yang mengeklaim menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu,” kata Supratman.