Politik

DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia–Rusia

  • October 2, 2025
  • 2 min read
DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia–Rusia

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10).

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya untuk mengejar pelaku tindak pidana transnasional seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, hingga perdagangan narkotika.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.

“Setelah melalui pembahasan di Panja dan Rapat Kerja, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II,” ujar Andreas.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan forum paripurna. Usulan disambut secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir dengan seruan “setuju”.

Perjanjian Strategis untuk Keamanan Nasional

Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perjanjian ini sebagai instrumen strategis hukum Indonesia dalam rangka memperkuat penindakan kejahatan lintas batas.

“Kerja sama internasional dalam hukum pidana melalui mekanisme ekstradisi merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Supratman dalam pernyataan akhir pemerintah.

Ia menyebut, perjanjian ini memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban ekstradisi, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Ini mencakup kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Penguatan Diplomatik dan Efisiensi Prosedur

Sejumlah poin krusial turut dipaparkan oleh Menteri Hukum, termasuk efisiensi prosedur ekstradisi yang dipangkas dari 10 menjadi 8 tahapan. Masa penahanan sementara ditetapkan selama 60 hari, dan proses permintaan ekstradisi akan dipercepat guna mengurangi beban anggaran negara.

Selain aspek teknis, perjanjian ini juga memperkuat posisi diplomatik Indonesia. Mengingat Rusia merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategis Indonesia di berbagai forum internasional, kerja sama ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas batas secara aktif dan taat hukum.

Lebih jauh, Supratman menyampaikan bahwa ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara kawasan Eropa. Ia menambahkan, kesepakatan ini melengkapi UU No. 5 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik antara Indonesia dan Rusia.

“Berdasarkan persetujuan fraksi dan pertimbangan yang matang, pemerintah menyatakan menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *