Internasional Nasional

Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, Dipulangkan dari Qatar Setelah Proses Panjang Interpol

  • September 30, 2025
  • 2 min read
Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, Dipulangkan dari Qatar Setelah Proses Panjang Interpol Adrian Gunadi, mantan CEO Investree. (Foto: Antara)

Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Qatar setelah melalui proses kerja sama kepolisian yang kompleks. Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, pada Jumat (26/9), merincikan kronologi panjang pemulangan tersangka. Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara NCB Jakarta dan NCB Doha, yang awalnya dibahas dalam Sidang Umum Interpol di Glasgow.

Adrian Gunadi sebenarnya sudah terendus keberadaannya di Qatar sejak tahun 2023. Namun, pada saat itu, ia masih sering bepergian keluar negeri. Statusnya resmi menjadi buronan OJK, dan ia benar-benar melarikan diri, pada tanggal 14 Februari 2024.

OJK menduga Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana tersebut dihimpun melalui entitas special purpose vehicle yang mengatasnamakan Investree, yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), dan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Proses pemulangan Adrian Gunadi menghadapi tantangan karena ia diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha. Untung menjelaskan bahwa jika pihak Indonesia menggunakan jalur resmi ekstradisi atau diplomatik, proses hukum dapat memakan waktu hingga delapan tahun.

Untuk mengakali birokrasi yang panjang, tim Interpol Indonesia memutuskan menggunakan mekanisme kerja sama antar-kepolisian (police-to-police cooperation) untuk mempercepat pemulangan tersangka. Melalui mekanisme ini, dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan kepolisian Qatar, Adrian Gunadi berhasil dibawa pulang ke Indonesia pada Rabu, 24 September 2025.

Saat ini, Adrian Gunadi telah berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Qatar, Kejaksaan Agung, dan OJK.

Adrian Gunadi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun. Red Notice Interpol untuk Adrian sendiri telah diajukan sejak 7 Februari 2025.

Selain penetapan tersangka, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan, dan terus menelusuri aset yang dimiliki oleh Adrian Gunadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *