Ekonomi

DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di FTZ Batam-Bintan-Karimun

  • September 30, 2025
  • 2 min read
DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di FTZ Batam-Bintan-Karimun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti belum sinkronnya tata kelola kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) meski kebijakan ini telah berjalan sejak 2007.

Menurutnya, regulasi yang ada belum mampu menyatukan kewenangan antara pemerintah daerah dan otoritas pusat secara jelas dan fungsional.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (29/9/2025).

Aria Bima menilai, saat ini masih terjadi tarik-menarik peran antara Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan Badan Pengelola (BP) Batam, yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam pembangunan kawasan strategis tersebut.

“Kita ingin memastikan apakah Perpres FTZ ini sudah cukup memberi kewenangan yang searah, atau justru membuat pengelolaan jadi tumpang tindih,” ujar Aria Bima.

Komisi II, lanjutnya, akan segera menginisiasi forum lintas lembaga yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah dan badan otorita, untuk membahas struktur kewenangan secara menyeluruh. Tujuannya, agar tidak ada tumpang tindih maupun dominasi sepihak dalam pengelolaan FTZ.

“Grand design itu harus menjadi payung besar. Jangan sampai Pemprov terpinggirkan, sementara Wali Kota Batam dan Badan Otorita justru lebih dominan. Pendulum ini harus ditarik ke tengah,” tegasnya.

Aria menekankan pentingnya desain tata kelola pembangunan yang terintegrasi dan terukur, bukan hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Batam, tetapi juga menjadikan Bintan dan Karimun sebagai bagian dari poros pembangunan nasional.

Menurut dia, pembenahan pengelolaan FTZ BBK merupakan langkah strategis agar kawasan tersebut tidak sekadar menjadi zona bebas fiskal, tetapi juga motor penggerak ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *