Ekonomi

Polemik Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Pertamina Dituding Dominasi Pasar

  • September 22, 2025
  • 2 min read
Polemik Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Pertamina Dituding Dominasi Pasar Ilustrasi SPBU swasta (Foto: BP.com)

JAKARTA — Polemik kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell, BP AKR, Vivo, dan ExxonMobil mencuat sejak pertengahan Agustus 2025.

Kondisi ini memicu antrean panjang di beberapa kota besar dan memunculkan tudingan bahwa ada praktik dominasi pasar oleh PT Pertamina (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa kelangkaan terjadi lantaran kuota impor BBM yang diberikan kepada badan usaha swasta telah habis.

Pemerintah sebelumnya memang telah menambah kuota impor BBM bagi swasta sebesar 10 persen dibanding tahun 2024. Namun, tambahan tersebut dinilai belum cukup menutupi lonjakan permintaan.

Situasi ini diperparah dengan munculnya kepercayaan baru masyarakat terhadap SPBU swasta usai terbongkarnya kasus pengoplosan BBM oleh oknum di tubuh Pertamina, seperti yang sebelumnya diungkap Kejaksaan Agung.

Banyak pengguna kendaraan, terutama di kota-kota besar, memilih beralih ke SPBU swasta karena dianggap lebih terpercaya dalam hal kualitas.

Alhasil, distribusi BBM di SPBU swasta menjadi tidak seimbang dengan kebutuhan pasar. Stok menipis lebih cepat, sementara badan usaha swasta tidak lagi memiliki ruang impor karena sudah menyentuh batas kuota tahunan.

Untuk meredam situasi ini, Kementerian ESDM akhirnya duduk bersama dengan para pengelola SPBU swasta pada awal September.

Solusi yang disepakati adalah memberikan akses suplai dari Pertamina dalam bentuk base fuel, yakni BBM mentah yang belum dicampur aditif. SPBU swasta nantinya akan melakukan pencampuran sendiri di tangki masing-masing.

“Artinya yang disalurkan belum dicampur-campur. Jadi dicampurnya di masing-masing tangki milik SPBU. Ini sudah disetujui, ini solusinya,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Jumat (13/9/2025).

Bahlil menjelaskan, impor dilakukan oleh Pertamina bukan karena adanya pembatasan dari pemerintah terhadap badan usaha swasta, melainkan karena kuota tahunan mereka telah dipenuhi.

“Misalnya, kalau AKR dapat 1 juta kiloliter di 2024, maka tahun 2025 menjadi 1,1 juta kiloliter. Jadi kuotanya sudah diberikan 110 persen. Kekurangan dari situ yang dipenuhi melalui Pertamina,” ungkapnya.

Namun demikian, kebijakan ini mengundang sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengamat energi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena dinilai bisa memperkuat posisi dominan Pertamina dalam penguasaan pasar BBM nonsubsidi.

Baca juga: SPBU Swasta Sepakat Impor BBM Pakai Kuota Sisa Pertamina Patra Niaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *